Soal Surat, Ketua Fraksi KNN DPRD Morotai Disebut Bertindak Sepihak

Anggota Fraksi KNN DPRD Morotai, M Djohor Boleu || Foto: Istimewa

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, M Djohor Boleu meyebutkan keputusan ketua fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) M Akbar Mangoda.

Terkait surat yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sepihak.

Dimana, didalam surat tersebut tertuang soal perihal peninjauan kembali kebijakan mutasi ASN dilingkungan Pemda Pulau Morotai.

“Jadi catatan saya untuk ketua fraksi KNN harus meninjau kembali soal keputusan, dalam hal membubuhkan dia punya tandatangan didalam surat tersebut,” ungkap Djohor kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Menurut Djohor, sikap fraksi ini di ambil sepihak oleh ketua fraksi KNN, dalam hal memberikan penandatanganan dalam surat tersebut, dan saya pikir dia harus mempertimbangkan kembali bahwa keputusan fraksi KNN ini adalah keputusan personal dia (Ketua Fraksi KNN).

“Sehingga harus ada pertimbangan rapat fraksi yang kemudian harus dilakukan untuk mengakumulasi pikiran teman-teman anggota, khususnya di fraksi KNN,” timpalnya

Tak hanya itu, anggota fraksi KNN ini juga menyelesaikan sikap atau keputusan sepihak yang tertuang dalam administrasi surat yang dilayangkan oleh teman-teman unsur pimpinan dan beberapa ketua fraksi ke Kemendagri.

“Saya tidak bicara pada pokok rasionalitasnya tentang gerakan teman-teman, tetapi lebih menekankan pada persoalan mekanisme lembaga yang seharusnya bisa dijalankan sesuai dengan tata tertib DPRD yang sudah di sepakati,” cetusnya

Djohor bilang, bahwa keputusan unsur pimpinan ini seolah-olah mengabaikan pikiran-pikiran beberapa anggota DPRD.

Dimana surat ini dilayangkan ke Mendagri seolah-olah bahwa lembaga ini hanya menjadi milik segelintir teman-teman anggota saja, karena tanpa mengambil pertimbangan dari teman-teman anggota DPRD yang lain.

“Padahal lembaga DPRD ini adalah lembaga kolektif kolegial,” terangnya

Djohor mengaku, bahwa terkait dengan surat administrasi surat itu kita sudah sepakati bahwa posisi Sekertaris Dewan (Sekwan) ini sebagai penyelenggara administrasi di lembaga DPRD, kenapa surat ini tidak keluar lewat Sekwan.

“Apa dua unsur pimpinan ini sudah tidak menghargai lagi posisi Sekwan, dalam hal memutuskan secara regulatif bahwa Sekwan berperan sebagai posisi administrasi di lembaga ini,” cetusnya

Dengan demikian, Politisi partai Hanura ini menyarankan kepada teman-teman anggota DPRD yang terlibat dalam gerakan untuk mengkomunikasikan kepentingan di Kementerian, agar bisa merubah kembali soal metode komunikasinya karena yang kita takutkan adalah ketika permasalahan daerah ini dibawa ke pusat. Itu bisa mengancam kami didalam berpemerintahan.

“Kalau bisa diselesaikan ditingkat daerah. Dimana posisi lembaga DPRD sebagai lembaga kontrol dan eksekutif sebagai eksekusi kebijakan ini harus kembali di atur, agar supaya dua lembaga yang seimbang ini bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya

“Saya berharap bahwa pergerakan lembaga, terutama dua unsur pimpinan tidak secara arogan berjalan sesuai dengan mereka punya keinginan saja, tetapi bisa mengakumulasi semua pikiran anggota DPRD,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *