Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos menyebut Media sebagai provokator soal dirinya dituding usulan Pj. Bupati Morotai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan saat apel gabungan 17 bulan berjalan yang dihadiri Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma, Sekda Morotai Muhammad Umar Ali, Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pulau Morotai, bertempat di halaman Kantor Dinas Perhubungan Morotai, pada Senin (17/05).
“Isu pejabat bupati ini media provokator, ada orang-orang merasa pintar bermain adu judul, abis itu sembanyang. Saya bingung dalam dunia politik ini, memfitnah mengadu domba adalah sebuah pekerjaan abadi,” kata Benny, dalam sambutannya.
Benny bilang, soal pejabat bupati jangan berpolemik siapa pun yang jadi pejabat. Itu adalah pejabat, dan tidak ada nomor surat di hukum dan di umum yang saya tandatangan pengusulannya, karena itu tidak ada aturannya.
“Jadi, silahkan periksa nomor surat di hukum dan di umum. Adakah yang saya tanda tangan, kalau tidak ada terus bagimana bupati bisa mengusulkan, karena surat bupati sah kalau ada register dibagian hukum. Jadi, tidak usah berpolemik,” imbuhnya
Dalam penempatan pejabat bupati, lanjut Benny, itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Tidak ada dalam konsultasi undang-undang atau syaratnya pengusulan Gubernur tidak ada.
“Hanya didalam etika pemerintahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk merekomendasikan pengusulannya. Jadi, bukan sebagai syarat,” terangnya
Tak hanya itu, Benny juga menegaskan sekali lagi, jangan terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oleh oknum-oknum yang merasa pintar.
“Tidak baca merasa pintar, tidak paham merasa pintar dan lain sebagainya,” tegasnya
Penulis: Faisal Kharie