Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) UPTD Wilayah II Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan bahwa terkait pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) hanya dapat dilayani kapal nelayan dibawah 30 GT.
Dwi Astuti Hohakay, Kepala UPTD Wilayah II Tobelo mengatakan, untuk pelayanan BBM di SPBN pelabuhan Perikanan Tobelo tetap sesuai ketentuan pemerintah. Dimana, kapal nelayan yang dilayani itu hanya khusus dibawah 30 GT.
“Kami selalu melayani sesuai ketentuan pemerintah. SPBN secara khusus tetap layani kapal nelayan dalam membeli BBM harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) saru Drum Rp 1.100.000,” kata Dwi, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/03).
Dwi bilang, penetapan harga itu sudah diatur melalui implementasi dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementrian terkait.
“Jadi, perlu diketahui soal harga BBM di SPBN itu keputusannya sesuai sandaran Kementrian, dan diketahui langsung oleh PT Pertamina Persero,” terangnya
Untuk pelayanan BBM di pelabuhan Perikanan Tobelo, kata Dwi, dilakukan sampai saat ini selalu sampai ke kapal-kapal nelayan, terurama dari arah Ternate, Tidore dan lain sebagainya.
“Kebanyakan kapal tangkap ikan yang masuk itu wilayah Ternate, Tidore dan beberapa kapal lainnya juga, dan ini juga bagian dari suport keaktifan wilayah perikanan Tobelo,” katanya
Dwi berharap, pelabuhan Perikanan Tobelo Halmahera Utara, tetap jadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
“Sampai hari ini yang selalu aktif menyuplai BBM melalui SPBN, setahu kami ada dua wilayah dalam membantu perjalanan kapal tangkap ikan yang berijin dibawah 30 GT, yaitu Tobelo dan Bacan,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie