SSI GMIH Tetap Menjaga Keamanan Pasca Putusan PK MA

TOBELO – Pasca putusan pk kasasi Mahkama Agung (MA), menolak semua gugatan Sidang Sinode Darume Gereja Masehi Injil Halmahera (SSD GMIH), kepengurusan Pdt. Demianus Itje dan memutuskan kepengurusan Sidang Sinode Istimewah GMIH (SSI GMIH) kepengurusan Pdt. Leiwan Sambaimana, yang sah. Hal ini membuat pihak SSI tetap menjaga keamanan dan kedamaian tanpa menjadikan putusan sebagai alat menjatuhkan pihak lain.

“Prinsipnya keamanan masi dalam keadan aman dan kondusip, karena pemahaman kami, sebua putusan pengadilan itu, bagian dari anugra tuhan, sehingga tidak bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan orang, maupun mendiskreditkan pihak lain,”tutur Sekretaris SSI GMIH Maluku Utara Pdt. Elvin Ternate, Selasa (19/11).

Menurutnya, Putusan putas negara soal organisasi harus di taati, saat ini pihak SSI GMIH dan SSD GMIH tetap melaksanakan rekonsiliasi secara sosiologi, sehingga situasi masih tetap aman dan kondusif. Persoalan dualisme ini, bukan persoalan dua lembaga, namun persoalan kepengurusan organisasi. Namun dengan telah ada putusan pk MA itu, persoalan GMIH suda selesai. Hal ini juga tergantung jemat jemat, akan tetapi pihaknya akan terus menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Meski suda ada putusan MA itu, kami tidak menjadikan sebagai senjata untuk mendiskreditkan pihak lain, akan tetapi terus memberikan pemahaman hukum guna menciptakan situasi yang tentram, untuk aset GMIH semua kita serahkan ke Pengadilan yang bertugas, kami juga terus berkonsolidasi dengan pihak sebelah untuk membangun kedamaian,”terangnya

Dikatakan, dalam menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 nanti, pihak akan ikut membantu mensukseskan, dengan memberikan tebar kedamaian dan keamanan di tingkat jemat agar menjaga keamanan selama proses tahapan Pilkada berjalan.

“Kami akan terus membantu hajatan Daerah ini, dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya


Reporter: Mr Jumar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *