Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mencabut status tanggap darurat bencana di Desa Doitia Kecamatan Loloda Utara.
Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, dalam jumpa pers di Posko Penanggulangan Bencana BPBD Halut pada Selasa, (27/01/2026).
Wakil Bupati yang didampingi unsur Forkopinda menjelaskan bahwa pencabutan status tanggap darurat bencana dilakukan setelah situasi di wilayah terdampak berangsur membaik.
“Status darurat bencana kami cabut karena kondisi di lapangan perlahan sudah mulai pulih. Aktivitas masyarakat juga mulai kembali berjalan,” kata Kasman.
Kasman bilang, seiring dengan pencabutan status tersebut. Maka masa penyaluran bantuan darurat juga resmi ditutup.
“Dengan dicabutnya status darurat bencana, maka seluruh bantuan darurat dihentikan, baik yang bersumber dari masyarakat, BPBD, TNI-Polri maupun seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan tanggap darurat,” ujarnya
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak berhenti. Tahapan, selanjutnya akan difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak.
“Pencabutan status darurat bukan berarti pemerintah berhenti bekerja. Kami tetap melanjutkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” terangnya
“Kami atas nama Pemda mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama masa tanggap darurat, baik unsur TNI-Polri, relawan, tenaga medis, maupun masyarakat yang turut bergotong royong membantu korban bencana,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey












