JAILOLO — Anggaran pengawasan Pilkada tahun 2020 yang telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dipastikan masih dapat diubah.
Hal ini disampaikan, Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abdul Rajak kepada sejumlah wartawan yang ditemui di Kantor DPRD Halbar usai mengikuti pertemuan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Jumat, (6/9/2019) Sore tadi.
“Jadi kita dengan Bawaslu sudah bahas usulan anggaran Pilkada dan itu muncul angka kesepakatan 9 Miliar tapi itu masih bisa di rubah. Karena dilihat dari angka perhitungan TPS di Bawaslu dan KPU itu berbeda. Dimana Bawaslu pakai TPS dengan angka 300 lebih sementara KPU memakai TPS yang lama yang angkanya di atas 100 sekian dari situlah kita sudah tau ada yang berbeda,”katanya
Syahril yang juga Ketua TPAD mengaku, untuk usulan anggaran selama belum ada penetapan dari Badan Anggaran (Banggar) maka anggaran tersebut masih dapat dirubah.
“Walaupun, sudah dibahas dengan eksekutif. Namum, selama belum ada penetapan dari Banggar maka anggaran masih bisa berubah baik angkanya berkurang dan bisa bertambah kita belum tahu,”jelas mantan Kepala BPKAD Halbar ini. (Zul)