DARUBA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad M Kharie mengungkapkan, di tahun ini anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Hi Asrun Padoma, dihilangkan.
”Tahun ini biaya perjalanan dinas Bupati dan Wabup Pulau Morotai tidak ada lagi, karena sudah di hapus,”ungkap Sekda, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/3).
Alasan penghapusan itu, kata M Kharie, akibat dari tidak sepakat memperdakan APBD 2021 saat paripurna.
”Ini lantaran mereka (beberapa anggota) tidak hadir saat paripurna pengesahan APBD Induk 2021 sehingga tidak memenuhi forum dan pada akhirnya Perda APBD pun gagal disahkan,”katanya.
Ia bilang, penghapusan anggaran perjalanan dinas ini tidak hanya Bupati dan Wabup, tetapi semua para pejabat politik juga mengalami hal yang sama.
”Jadi biaya perjalanan yang dihapus ini selain Bupati dan Wabup, 20 anggota DPRD Morotai juga dihapus,”jelasnya.
“Kalau sudah dihapus maka Bupati dan Wabup keluar daerah akan mengunkan uang pribadinya masing-masing,”tambahnya.
Penulis: M Faisal Kharie