Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menolak gugatan Praperadilan 4 Tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Senin (21/03).
Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal PN Tobelo, memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak berdasarkan dengan amar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebagai berikut dan mengadili dalam eksepsi.
“Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hendra Wahyudi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II, dalam rilisnya kepada wartawan.
Hendra bilang, Hakim menelok gugatan praperadilan mereka, karena dalil para permohonan tentang termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan.
“Para pemohon sebagai Tersangka, serta termohon menetapkan para pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak beralasan hukum, sehingga patut untuk ditolak,” ungkapnya
Dalam putusan itu, lanjut Hendra, bahwa pokoknya Hakim mempertimbangkan sebagai berikut.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan, hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saki-saksi serta bukti surat dan barang bukti sehingga ditetapkannya para pemohon sebagai Tersangka adalah Sah dan telah sesuai dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 14 KUHAP,” terangnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Morotai dan rekannya mengajukan gugatan praperadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tobelo pada Jumat (04/03) pukul 15.30 WIT oleh Kuasa Hukum para pemohon yaitu Ramli Antula, dan kawan-kawan.
Para pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terdapat empat pemohon diantaranya, Rusminto Pawane, Suhari Lohor, Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang, terhadap lawannya (Termohon) Kapolres Pulau Morotai.
Penulis: Faisal Kharie