DARUBA – Salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Staf Khusus Bupati, Julham Ube, kembali angkat bicara soal pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sulaiman Basri, terkait dengan tidak diangkat lagi sebagai Pokja di tahun 2021 ini.
Menurutnya, langka yang diambil Bupati Benny Laos untuk tidak lagi merekrut tenaga pembantunya itu adalah hak progratif seorang kepala daerah.
”Semua itu adalah kewenangan Bupati sebagai nahkoda birokrasi. Jadi, jabatan itu kan amanah dari pimpinan untuk kita fungsikan dalam pengabdian kepada masyarakat dalam mensukseskan program Bupati, dan Jabatan itu bukan warisan jadi tak selamanya harus diemban,”ucap Julham, dalam rilisnya yang diterima zonamalut.id, Kamis (4/3).
Julham bilang, walapun tanpa SK pun ia tetap melakukan pengabdian kepada masyarakat dan negeri ini.
”Tanpa SK juga kita sebagai anak daerah dan warga negara punya tanggungjawab untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dalam mendukung program Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Benny Laos,”katanya.
Kata Julham, pengabdian itu bukan nanti ada SK baru kita sukseskan program Bupati. Tanpa SK pun kita punya tanggungjawab sebagai anak daerah dalam memberikan konstribusi ke daerah.
”Kan memberikan konstribusi ke daerah bukan hanya ada jabatan atau ada SK dulu. Jadi, masyarakat biasa juga kita punya tanggungjawab untuk memberikan konstribusi ke daerah, dalam hal ini mensukseskan program Bupati,”tuntasnya.
Penulis: Ichal
Editor: Zulfikar Saman