Tak Miliki Bukti yang Kuat, MK Tolak Gugatan Partai NasDem Morotai

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin || Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menolak gugatan Partai NasDem terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Terkait dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.

Penolakan gugatan tersebut dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pileg 2024, yang berlangsung pada Jumat (07/08/2024).

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin.

“Betul gugatan yang diajukan Partai NasDem di TPS 02 Desa Tanjung Saleh ditolak MK,” jelas Mulkan, melalui telpon seluler kepada wartawan.

“Jadi ditolak karena MK mengganggap dalil pemohon (NasDem) tidak miliki bukti yang cukup kuat dan dalam pandangan MK, Partai NasDem tidak dirugikan,” sambungnya

Mulkan bilang, logus gugatan Partai NasDem untuk Pemilu pada Februari 2024 kemarin ada empat. Namun hanya Kota Ternate yang diterima MK untuk dilalukan PSU.

“Jadi tiga gugatan NasDem yang ditolak yaitu Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Pulau Morotai,” tutupnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *