Tanggapi Pernyataan Waka II, Muhamadun Minta Iksan Baca Permendagri 54


JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Waka II DPRD Halbar, Iksan Hi Husen disejumlah media online maupun cetak pada edisi Senin (6/1/2020) kemarin, yang mengatakan, pemangkasan anggaran sudah rasional. Pernyataan ini sontak membuat Kordiv PHL, Muhamadun Hi Adam dan Komsioner Devisi Parmas dan SDM, Ramla Hasym geram.

Kordiv PHL, Muhammadun Hi Adam kepada zonamalut.com mengatakan, harusnya pimpinan DPRD Halbar, mengundang atau panggil Bawaslu.

“Untuk melakukan rasionalisasi bukan secara sepihak dan juga harus baca Peremendagri nomor 54 tahun 2019 sehingga tidak buat keputusan sendiri seperti ini (pemangkasan dana Pilkada),’’tegas Hamadun

Sementara itu, Komsioner Devisi Parmas dan SDM, Ramla Hasym saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima secara resmi terkait  informasi dengan adanya pemangkasan anggaran Pilkada. Karena  pernyataan yang disampikan Waka II DPRD Halbar, Iksan Hi Husen di media cetak maupun online hanyalah informasi liar.

“Jadi pemangkasan anggaran itu, kita secara lembaga sendiri belum menerima adanya informasi secara resmi dari pihak Pemda maupun DPRD. Sehingga kita tetap menganggap pernyataan DPRD itu hanyalah informasi liar. Karena, sampai dengan saat kita belum dipanggil oleh DPRD maupun Pemda, makanya kita anggap besaran anggarannya sudah sesuai berdasarkan NPHD yang disepakti melalui MoU bersama Pemda.”tegasnya


Penulis : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *