DARUBA – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba berinisial BY dikediamanya. Pelaku BY memiliki Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis Ganja sebanyak 299,9 Gram.
Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah mengatakan, penangkapan bermula pada malam tahun baru 2021. Dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta Minuman Keras (Miras) di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 00.00 WIT. (01/01).
Dia kemudian perintahakan, Satres Narkoba melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta Miras guna menyambut malam tahun baru,”kata A’an Hardiansyah dalam konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Aula Mapolres, Senin (18/1).
Seketika itu, A’an Hardiansyah bilang, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati gulungan Lintingan Ganja dari salah satu pelaku.
“Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut didapati dari tersangka BY,”tuturnya
Katanya, tak menunggu lama, Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menujuh ke rumah tersangka BY, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket Ganja siap diedarkan.
“Dimana terdapat 290 paket Ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000 dan 30 Paket Ganja sudah terjual sehingga tersisa 260 paket yang didapati oleh anggota kami dengan berat sekitar 299,9 gram,”katanya
Dari hasil pemeriksaan tersangka, BY mengaku bahwa Narkoba jenis Ganja tersebut didapati dari rekannya di Ternate Maluku Utara, selain itu tersangka juga perna melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate.
Adapun motif pengiriman yakni melalui media komunikasi aplikasi messenger, di dalam chating messenger terdapat pemesanan Ganja sebanyak 290 paket, kemudian seluruh paket tersebut dikirim melalui Kapal Geovani.
“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni BY, tersangka bersama BB, 1 buah tas renjani warna hitam, 3 buah korek api gas, 260 paket ganja dan 1 buah hp merk vivo telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya”jelasnya
Terhadap tersangka Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara Maksimal 20 tahun dan Minimal 5 tahun penjara.
Disamping itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pulau Morotai khususnya para Pemuda dan Pelajar jangan sampai terlibat atau mengkonsumsi Narkoba jenis apapun, Ganja maupun Shabu, karena hal tersebut sangat merusak moral generasi muda.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui informasi terhadap kasus-kasus seperti ini, segera dilaporkan ke Polisi. Kami akan menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan terhadap pelapor atau pengaduh”pungkasnya.
Penulis : Zulfikar Saman