DARUBA – Tunggakan insentif dan jasa penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, yang belum dibayarkan pada tahun 2020 akan segera cair.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Kabupaten Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/5).
Insentif Ratusan Nakes Penanganan Covid-19 di Morotai Satu Tahun Belum Dibayar
Ia bilang, pembayaran insentif dan jasa Covid-19 Nakes tersebut, dibayarkan tahap I dan II periode Maret sampai dengan Agustus 2020.
“Sudah diproses dan SP2D sudah keluar. Mudah-mudahan dalam minggu berjalan ini sudah di bayar,”jelas dr. Novindra
Sedangkan, tahap III dan IV periode September 2020 sampai dengan Februari 2021, belum ada kepastian pembayarannya dan saat masih menunggu ne,”sambungnya
Diketahui, biaya jasa medis RSUD Pulau Morotai untuk penanganan Covid-19 yang diklaim melalui BPJS untuk tahap I periode Maret-Mei sebesar Rp 100 juta dan tahap II periode Juni – Agustus sebesar Rp 300 juta.
Penulis: M Faisal Kharie