DARUBA – Sejumlah tenaga kontrak daerah (TKD) di RSUD Pulau Morotai, Maluku Utara mempersoalkan surat edaran tentang pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2021.
Dimana, surat yang dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai, Benny Laos melalui Sekretaris Daerah, Muhammad M Kharie, nomor: 814.1/24/Setda/1/2021 itu, tercantum salah satu poin yaitu keputusan Bupati Pulau Morotai tentang pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara pada poin lainnya, menyebutkan pembayaran gaji untuk tenaga kontrak daerah (TKD) terhitung mulai bulan Maret tahun 2021 dengan mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2021.
“Kalau memang surat edaran itu benar bahwa selama dua bulan gaji kami tidak lagi di bayar maka kami akan mogok kerja,”ungkap salah satu tenaga kontrak di RSUD Morotai yang meminta namanya tidak di publis kepada ZonaMalut, Senin (25/1).
Menurut dia, kalaupun evaluasi itu terjadi maka bukan berarti gaji mereka tidak di bayarakan.
“Kalu dorang (mereka) mau evaluasi silahkan saja, asalkan gaji kita harus dibayar, masa kita kerja baru dorang (mereka) tidak bayar kan aneh,” kesalnya
Direktur Rumah Sakit Umum, Pulau Morotai, Novindra Humbas, saat dikonfirmasi menolak berkomentar, dia bahkan meminta ZonaMalut konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda
“Kalau soal ini lebih baik nanti di tanyakan ke BKD dan Sekda, karena kami juga menanyakan kepastian terkait ini,”ujar Novindra
Novindra mengaku, surat yang di keluarkan oleh Bupati itu masih bersifat sebatas edaran bukan surat keputusan.
“Tapi secara tidak langsung ini cuma surat edaran saja bukan surat keputusan, jadi dasar hukumnya tidak pasti, lebih jelasnya nanti tanyakan di BKD atau langsung ke pak sekda,”tandasnya
Penulis : Alan