Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memutuskan memvonis hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Nasdi Robo (Anggota Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara.
Sidang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh PN Tobelo secara online, pada Jumat (14/04).
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasdi Robo pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, dalam putusan menyatakan barang bukti berupa 6 saset sedang narkotika jenis sabu, dengan berat 5,07 gram dirampas untuk dimusnahkan.
“Terdakwa di denda sebesar Rp 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara,”
Menurut Erly, hukum yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai.
“Sehingga sikap JPU Kejari Morotai menerima hasil putusan hakim PN Tobelo,” jelasnya
“Dari putusan tersebut, sikap terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie