JAILOLO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat menjatuhkan hukuman displin terhadap salah satu ASN di lingkup Pemkab Halbar berinsial HB alias Harun berupa penundaan gaji secara berkala selama satu periode. Hal itu dilakukan karena dianggap secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran berupa politik praktis.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin dalam bentuk kenaikan Gaji berkala satu periode bahkan pak Bupati juga sudah menerbitkan SK yang bersangkutan.” tegas Kepala BKD Halbar Jubair T Latif yang dikonfirmasi zonamalut.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (26/11)
Tak hanya itu, Kepala Mes Pemkab Halbar, yang bertugas sebagai penghubung Pemkab Halbar di Jakarta itu, dianggap terbukti terlibat politik praktis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Halbar. Karena terdapat temuan atau pelanggaran dengan nomor: 03/TM/PB/KB/32.03/X/2019 yang dinyatakan sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN. Sehingga sudah direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
“Jadi sudah dua kali kita rekomendasikan pelanggaran yang bersangkutan yakni, Harun Bahrudin ke KASN.”kata ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad yang dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa, (26/11).
Alwi bilang, sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan ke yang bersangkutan sebanyak tiga guna untuk dimintai klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak tiga kali untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir. Sehingga kami langsung menindaklanjuti ke KASN karena pelanggannya sudah dinyatakan memenuhi unsur kode etik ASN.” tegasnya
Dengan begitu, dia menghimbau kepada ASN dan para Kades agar tidak lagi terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, soal pilihan politik itu masing-masing tetapi jangan mengajak orang lain untuk memilih,”imbunya. (*)