Suprapto Syarbin, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, divonis 4 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa Suprapto, melalui sidang putusan secara virtual yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, pada Rabu (08/03).
Hakim memvonis terdakwa Suprapto 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal milik BUMDes Salloi Desa Gotalamo sebesar Rp 300 juta.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan bahwa terdakwa Direktur BUMDes Salloi, Suprapto Syarbin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Dalam sidang putusan tersebut, kata Erly, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. Kemudian terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000.
Namun, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegasnya
Menurut Erly, vonis yang dijatuhkan Hakim PN Tipikor Ternate sedikit lebih ringan, dibanding tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai yakni 5 tahun penjara.
“Jadi Pasal yang disangkakan terdapat terdakwa yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya
Erly menambahkan, dalam putusan tersebut terdakwa masih diberikan waktu 7 hari, untuk membuat keputusan banding atau tidak.
“Majelis Hakim PN Tipikor Ternate memberikan waktu 7 hari kedepan kepada terdakwa, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie