Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Aprianto Melkias Siruang, atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Morotai, Ahmad Sahala Fuad, dalam persidangan pembacaan surat tuntutan pidana yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Selasa (20/12).
Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, agenda persidangan perkara ADD dan DD yaitu pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Kejari Morotai terhadap terdakwa Aprianto Melkias Siruang.
“Dalam pembacaan tuntutan Pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 j.o Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Kamis (22/12).
“Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya
Selain tuntutan 5 tahun penjara, kata Erly, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 98.250.000, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 10 Januari tahun 2023, dengan agenda pembelaan secara tertulis (Pledoi) dari pihak terdakwa,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie