Terdakwa, Fikram Bomoleha divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hukuman yang dijatuhkan itu, melalui persidangan secara virtual yang digelar oleh Majelis Hakim PN Tobelo, pada Rabu (09/08) Pukul 13.00 WIT.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, hari ini agenda persidangan yaitu pembacaan putusan.
Yang dibacakan majelis hakim PN Tobelo terhadap terdakwa Fikram Bomoleha.
Dimana, dalam pembacaan putusan tersebut, menyatakan terdakwa Fikram Bomoleha alias IKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 72 juta.
“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Kepulauan Morotai menuntut terdakwa Fikram Bomoleha dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum.
Dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie