Terdakwa Kasus Penikaman di Halmahera Utara Dituntut 14 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana umum (Pidum).

Atas terdakwa inisial SB alias N (51) yang diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial YW hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Dimana kasus ini sempat hebohkan publik Tobelo dan sekitarnya saat kejadian di sekitar alun-alun kantor Bupati Halmahera Utara di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo pada Agustus 2023.

Sidang sendiri berlangsung secara elektronik di ruang sidang utama, pada Senin (20/11/2023).

“Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” jelas Hendra Wahyudi, Jubir PN Tobelo sekaligus Hakim kepada awak media.

Hendra bilang, mengutip tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Kemal Dwi Handika, berdasarkan fakta hukum di persidangan dan pertimbangan terhadap unsur-unsur Pasal yang didakwakan.

JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara menyatakan terdakwa SB terbukti bersalah melakukan tidak pidana

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan primair,” tuturnya

Dengan demikian, lanjut Hendra,PJU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SB berupa pidana penjara selama 14 tahun.

Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak yang masih sekolah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya

Mendengar tuntutan tersebut, tambah Hendra, penasihat hukum terdakwa yakni Wilson Pontho mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Atas permintaan tersebut, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/11/2023) pekan depan.

Diketahui, terdakwa SB didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu primair Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana.

Subsidair Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) karena penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *