Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Isto, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Sidang putusan yang berlangsung pada Senin 7 November 2022, dipimpin langsung Hakim Ketua, Hendra Wahyudi, didampingi Hakim anggota Mohammad Salim Hafidi.
Terdakwa IT alis Isto diputuskan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Tob tanggal 07 November 2022 melalui surat perintah Nomor PRINT-39/Q.2.12/Eku.03/11/2022, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan terdakwa Isto terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya,” jelas Kajari, kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/11).
Kajari bilang, atas perbuatan itu terdakwa Isto dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 100.000.000, Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” tegasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie