Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan berkas perkara, empat tersangka inisial RP, SH,
SE dan YK, dan barang bukti (Tahap Dua) dari Penyidik Polres Morotai atas kasus kejahatan penipuan jual beli lahan, pada Jumat (08/04).
Dua dari empat tersangka inisial RP dan SH merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai aktif periode 2019-2024
“Benar, tadi Jaksa Penuntut Umum telah menerima empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Morotai, ungkap Sobeng Suradal, Kajari Kepulauan Morotai, melalui siaran pers, kepada zonamalut.
Kajari bilang, para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana (Penipuan) kepada korban inisial TL atas transaksi jual beli tanah di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai pada bulan Februari tahun 2021.
“Atas perbutan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 55
ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana paling lima tahun lebih penjara, dan termasuk dalam tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” jelasnya
Setelah pelaksanaan tahap dua, kata Kajari, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan
terhadap para terdakwa.
“Dengan ketentuan bahwa mereka (Terdakwa) ditahan sebagai tahanan Kota Morotai Selatan selama 20 hari, terhitung mulai (Hari ini, red) Jumat tanggal 08 April 2022 sampai dengan 27 April 2022,” katanya
“Pelaksanaan tahap dua yang dilakukan oleh JPU berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya
Diketahui, bahwa tersangka insial RP selaku Ketua DPRD Morotai dan juga Ketua DPD Partai NasDem Morotai, sementara SL Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Morotai dari Politikus Partai Keadilan Sejahtera.
Penulis: Faisal Kharie