Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali memproses kasus baru milik terpidana Aprianto Melkias Siruang.
Yang saat ini masih menjalani masa tahanannya selama 4 tahun di Lapas, atas kasus DD Tanjung Saleh tahun 2020.
Proses yang dilakukan Kejari Morotai, setelah mereka (Kejari) menerima tahap dua dari penyidik Polres Morotai.
Atas dugaan kasus Dana Desa (DD) dan anggaran BUMDes Desa Teley Pantai tahun 2017.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, hari ini terdapat dua kegiatan di Bidang Pidsus Kejari Morotai.
Pertama, melakukan eksekusi terhadap terpidana Aprianto Melkias Siruang.
Atas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh tahun 2020.
“Yang berlangsung di Rutan Kelas II B Ternate,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Kamis (08/06).
Kedua setelah dieksekusi, kata Erly, terpidana Aprianto Melkias Siruang juga resmi menjadi terdakwa atas perkara lainnya.
Sehingga menjalani proses pelimpahan perkara (tahap dua) oleh penyidik Polres Morotai kepada penuntut umum Kejari Morotai.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD, dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan anggaran BUMDes Desa Tiley Pantai tahun 2017.
“Hari ini Aprianto Melkias Siruang resmi menjadi terdakwa atas perkara DD dan anggaran BUMDes,” ungkapnya
Erly menegaskan, Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya
Editor: Faisal Kharie