Terlibat Kasus Lahan, Ketua DPRD Morotai dan 1 Anggotanya Bakal Jalani Sidang

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal || Foto: Istimewa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara inisial RP dan satu anggotanya SL bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo atas dugaan kasus penipuan jual beli lahan.

“Mereka bakal menjalani sidang perdana nanti, hanya saja saat ini kami masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Tobelo,” ucap Sobeng Suradal, Kajari Kepulauan Morotai, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (10/05).

Sobeng bilang, semua berkas kasus dugaan penipuan lahan telah dilimpahkan ke PN Tobelo, dan sampai saat ini kita masih menunggu penetapan hari sidangnya. Kemungkinan minggu depan sudah ada penetapan hari sidang.

“Jadi tinggal tunggu saja penetapan waktu sidang, karena semua sudah kita limpahkan ke PN Tobelo,” jelasnya

Ditanya, untuk status penahanan ke empat tersangka, kata Sobeng, untuk status pernah saat ini masih tetap dilakukan tahanan kota.

“Mereka tetap masih dilanjutkan tahanan kota,” katanya

Sebelumnya, kasus ini penyidik Polres Morotai telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial RP, SL, SE dan YK. Namun, dalam penetapan itu ke empat tersangka merasa tidak puas sehingga mereka melakukannya Praperadilan di PN Tobelo, hanya saja Polres Morotai menang dalam Praperadilan, sehingga Polres Morotai melalui penyidiknya melakukan pelimpahan berkas perkara serta 4 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Morotai.

Diketahui, kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh TL (Korban) berlokasi di Desa Juanga Kecamatan Morsel, pemiliknya merupakan anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai RP bersama dua orang rekannya yaitu SE dan YK bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *