DARUBA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad M Kharie mengungkapkan, tunjangan transportasi dan perumahan hanya di peruntukan bagi tiga unsur pimpinan DPRD Morotai. Sedangkan untuk anggotanya dihilangkan.
Ketiga unsur pimpinan DPRD itu, adalah Rusminto Pawane (Ketua), Judi R. E. Dadana (Wakil satu ) dan Fahri Hairudin (Wakil Ketua dua).
Perbup Penghapusan Tunjangan DPRD Morotai Dinilai Melawan Hukum
”Jadi yang dihilangkan itu hanya dua tunjangan saja yakni transportasi dan perumahan, dan itu di peruntukan bagi para anggotanya saja. Namun, untuk ke tiga unsur pimpinan tidak,”kata M Kharie kepada zonamalut.id, saat ditemui di halaman RSUD Morotai, Jumat (19/3).
Saat ini, pengahpusan tunjangan tersebut, lanjut dia, telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan sudah ditandatangani oleh Bupati Benny Laos.
”Sudah dilaksanakan dan sudah di tandatangani oleh pak Bupati, kemudian sudah di undangkan, dan langkah selanjutnya kita tinggal melaksnakan,”jelasnya.
Penulis: M. Faisal Kharie