Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali menerima uang pembayaran denda Rp 50 juta rupiah, atas perkara Kantor Perwakilan Morotai Jilid II di Jakarta tahun 2015.
Pembayaran denda perkara Kantor Perwakilan yang dilakukan oleh terpidana atas nama Monalisa A. Hairudin, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus David Andrianto dan Kasi Datun Muchammad Rafiq Siswanto, pada Rabu (28/09).
Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan bahwa, kasus Kantor Perwakilan Morotai Jilid II di Jakarta itu sebelumnya disaat penyidikan terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 85 juta.
“Sekarang kami juga baru terima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta rupiah,” jelas Kajari.
Ditanya kapan terpidana dibebaskan setelah membayar denda, kata Kajari, terpidana bisa dibebaskan setelah menjalani hukumannya.
“Jadi, terpidana ini bisa bebas sesudah menjalani pidana badannya selama 1 tahun penjara,” ungkapnya
“Uang denda perkara Kantor Perwakilan Morotai sebesar Rp 50 juta ini, akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya,” sambungnya
Diketahui, perkara Kantor Perwakilan Morotai ini terpidana sementara menjalani hukum 1 tahun penjara berdasarkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Ternate pada tanggal 25 Januari 2022.
Editor: Faisal Kharie