Tersandung Kasus Cabul, Kades di Halmahera Utara Resmi Diberhentikan

Ilustrasi

TOBELO — Kepala Desa (Kades) Wari Ino Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, inisial MT resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Halut Frans Manery.

Pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Bupati terhadap MT, itu setelah pihak Polres Halut menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan pencabulan 16 orang anak.

Kepala Dinas PMD Halmahera Utara, Wenas Rompis mengatakan, untuk MT alias Melson yang sebelum menjabat sebagai Kades Wari Ino, pihaknya sudah melakukan kebijaksanaan melalui tindakan aturan atas kasus tersebut.

“Jadi MT ini pasca jadi Tersangka, kami sudah berhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/265/HU/2021 Tentang pemberhentian sementara Kades Wari Ino dan mengangkat Pejabat baru yaitu, Julianus Laluraga,”ungkap Wenas, kepada zonamalut.id, Jumat (26/11).

Wenas bilang, langka yang dilakukan Pemerintah Halut dengan tujuan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan di desa, karena yang bersangkutan MT sudah tersandung kasus hukum.

“Demi memperlancar pelayanan masyarakat, maka Pemerintah Halut harus bersikap dengan mempertimbangkan semua hal demi kepentingan warga setempat, sehingga ditempatkanlah pejabat Desa Wari Ino,”jelasnya.

“Untuk proses pelantikan pejabat Kades Wari Ino, Julianus Laluraga, akan dilakukan langsung oleh pemerintah kecamatan setempat bersama pihak DPMD,”tandasnya.


Penulis: Jovi
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *