Satu oknum Polri aktif yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, Nasdi Robo terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5,07 gram, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Morotai, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang secara online yang ikut dihadirkan terdakwa Nasdi Robo, pada Selasa (21/03).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nasdi Robo, atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba telah digelar.
“Tadi PN Tobelo telah menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara narkoba secara online,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Dalam sidang tersebut, kata Erly, tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Morotai menyatakan bahwa terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi, terbukti bersalah secara Sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasdi Robo, dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuturnya
Selain menjatuhkan pidana penjara, lanjut Erly, terdakwa Nasdi Robo juga dikenakan biaya denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
“Dengan subsider 3 bulan penjara,” terangnya
“Untuk barang bukti, berupa 6 saset sedang narkotika jenis sabu, dengan berat bruto ± 5,07 gram yang dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya
Untuk persidangan selanjutnya, tambah Erly, akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
“Jadi sidang berikutnya dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa itu, akan digelar di hari Rabu tanggal 29 Maret,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie