Tersangka Anggaran BUMDes di Morotai, Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum

Foto bersama usai penyerahan tersangka dan barang bukti kasus BUMDes Salloi || Foto: Yoga

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum, pada Rabu (16/11) atas dugaan kasus anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi Gotalamo tahun 2018 senilai Rp 300 juta.

Tahap II tersangka inisial SS dan barang bukti bertempat di Kejari Ternate, diserahkan langsung dua penyidik Pidsus Kejari Morotai yakni Ahmad Sahala Fuad, dan I Nyoman Darma Yoga.

Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Ardianto mengatakan, proses ini dilakukan karena sebelumnya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak hari Senin tanggal 14 November 2022.

“Jadi di hari Senin kemarin itu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kajari Morotai, Sobeng Suradal, sebagai penuntut umum,” jelas David, melalui pesan WhatsApp kepada zonamalut.id, Rabu (16/11).

David bilang, setelah penyerahan ini, maka jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Minggu pekan depan.

“Minggu depan itu, perkara BUMDes sudah diserahkan ke PN Ternate untuk disidangkan,” tandasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *