Berkas perkara dugaan kasus penganiayaan anak, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pantauan zonamalut.id, penyerahan atau tahap dua tersangka inisial FB (18) dan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Morotai.
Pada Selasa (20/06) pukul 16.30 WIT, terima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Morotai, M Dasim Billo.
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Morotai, M Dasim Billo, ketika dikonfirmasi zonamalut.id membenarkan adanya tahap dua dugaan kasus penganiayaan anak.
“Betul, tadi kita sudah terima tahap dua tersangka inisial FB (18) dari penyidik Polres Morotai,” jelas Dasim.
“Jadi kronologisnya, saat itu pelaku melakukan tindakan dalam keadaan mabuk, dan berjoget kemudian melempar korban inisial MSK ke lantai,” sambungnya
Setelah ini, kata Dasim, kami akan melakukan penahanan lanjutan ke Lapas Kelas II B Tobelo.
“Besok kami menahan lanjutan di Lapas Tobelo selama 20 hari, dan setelah itu baru dilimpahkan ke PN Tobelo,” katanya
Atas perbuatan tersebut, Dasim bilang, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (satu) junto 351 ayat (satu).
“Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya
Diketahui, kasus penganiayaan anak terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Morotai Selatan, pada 24 April tahun 2023.
Editor: Faisal Kharie