Tidak Netral di Pilkada, ASN Bakal Disanksi

Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan. Foto: istimewa

JAILOLO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halbar diminta untuk tetap mematuhi undang-undang nomor 5 tentang netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Ketegasan itu disampaikan Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, saat membuka kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Aula Baikole lantai dua Kantor Bupati Halbar, Rabu, (12/8).

Aslan bilang, agenda pilkada di tahun ini dilakukan secara nasional, sehingga menjadi konsentrasi bagi seluruh pemerintah daerah di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Maluku Utara terkhusunya di Halmahera Barat.

“Berdasarkan data yang saya terima ASN dilingkup Pemkab Halbar jumlahnya kurang lebih 4000 orang, sehingga ketika ASN yang tidak netral maka dipastikan dapat berpengaruh pada tahapan Pilkada,”katanya

Dalam ketentuan undangan-undangan nomor 5 tahun 2014 dan PP 53, lanjut dia, menyebutkan, setiap ASN tidak di perbolehkan melakukan kampanye bagi setiap kandidat di media sosial. Kendati begitu, adanya ASN yang melanggar undangan-undangan tersebut bakal dikenal sanksi pidana maupun kode etik.

“Kami berharap hal tersebut tidak terjadi pada ASN dilingkup Pemkab Halbar. Jika apabila ada ASN yang melanggar dan dikenakan kode etik masih ada ampunnya. Namun, memenuhi unsur pidana sangat disayangkan dan dapat merugikan bagi teman-teman ASN,”terang Aslan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *