TERNATE – Unit Resmob Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya berhasil membekuk tiga remaja spesialis pelaku pencurian barang elektronik di Kota Ternate.
Ketiga remaja ini masing-masing berinsial WA alias Wahyu, SB alias Oman (25) dan NT alias Pokes (31)
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto, S.Trk mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, katanya ada korban yang kehilangan 2 unit handphone merk Redmi Note 8 Pro warna hitam dan Vivo Y12 warna putih Gold tertanggal 20 Januari 2020 pekan lalu.
Dari laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Resmob Polsek Ternate Utara dan mendatangi sejumlah konter di Kota Ternate.
Petugas akhirnya menemukan handphone milik pelapor di salah satu konter beralamat di Kelurahan Bastiong Talangame. Tak sampai disitu, petugas akhirnya mengintrogasi pemilik konter dan memancing pelaku berinisial SB alias Oman (25) untuk kembali ke konter tersebut.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 unit Handphone, 3 unit Leptop, 2 unit kamera, 1 buah jam tangan, 1 buah obeng warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” ungkap Joni dalam konfrensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (2/2)
Setelah, pelaku pertama ditangkap, Unit Resmob kemudian melanjutkan pengembangan sehingga dua pelaku lainnya berinisial NT alias Pokes (31) dan KB alias Komar dibekuk di salah kontrakan beralamat Kelurahan Salero.
Dari hasil pemeriksaan, kata Joni, ketiga tersangka mengakui melakukan aksinya sejak 1 bulan lalu di Kecamatan Ternate Tengah dan Kecamatan Ternate Utara dengan modus operandi mendatangi rumah dan kantor pada malam hari dan melancarkan aksinya.
“Atas perbuataan pencurian dengan pemberatan ketiga pelaku itu, telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e subs pasal 362 Junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,”tandas Mantan Kapolsek Jailolo Selatan ini
Penulis: Ilham M. Mansur