Tiga Terdakwa Kasus TPU di Morotai Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tipikor Ternate saat menggelar Sidang pembacaan surat tuntutan perkara pembangunan Gedung dan TPU Desa Sangowo || Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan, kepada tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Morotai, dalam persidangan pembacaan surat tuntutan pidana (Requisitoir) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Senin (24/10) kemarin.

Tiga terdakwa yang dituntut 1,3 tahun penjara yakni Reinhard Jongky Makangiras, Benny Garuda dan Faruk Abdullah.

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, perkara pembangunan Gedung dan TPU Desa Sangowo sudah dilakukan sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate pada Senin 24 Oktober 2022.

“Kemarin JPU Kejari Morotai telah melayangkan tuntutan pidana
terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Selasa (25/10).

Erly menambahkan, sebelumnya para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi JPU dalam mengajukan surat tuntutan.

“Jadi, pertimbangan diajukannya tuntutan pidana tersebut, salah satunya karena para terdakwa secara bersama-sama mengembalikan seluruh kerugian negara,” ungkapnya

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Ardianto, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku, untuk agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Sudah pasti ada sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, sehingga mereka diberikan waktu satu minggu untuk diajukan,” singkat David.


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *