Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, resmi memvonis 1 tahun penjara terhadap tiga terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi, proyek pembangunan Gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2018 senilai Rp 500 juta.
Tiga terdakwa yang divonis oleh PN Tipikor Ternate pada Kamis tanggal 17 November 2022 yakni terdakwa Faruk Abdullah, Benny Garuda, dan Yongki Makangiras
Kasi Intel Erly Andika Wurara mengatakan, tiga terdakwa kasus TPU Sangowo sudah diputuskan oleh PN Tipikor Ternate sejak 17 November beberapa hari lalu.
“Jadi tuntutan JPU itu 1 tahun 3 bulan penjara. Sehingga PN Tipikor Ternate memutuskan 1 tahun penjara dengan denda 50 juta,” jelas Erly, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Senin (28/11).
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan pidana kurungan penjara,” sambungnya
Terkait kerugian keuangan negara, lanjut Erly, ketiga terdakwa sudah melakukan pengembalian semuanya disaat proses persidangan berjalan.
“Mereka (tiga terdakwa) sudah kembalikan uang 100 persen dengan nilai kerugian sebesar Rp 346.685.469 sekian,” terangnya
Erry bilang, dalam putusan 1 tahun penjara itu sudah dipotong masa tahanan terdakwa yang sebelumnya sudah jalani sampai pada penuntutan. Itu mulai pemberkasan sampai tahap persidangan.
“Saat ini kami tinggal menunggu salinan, kemudian dilakukan eksekusi,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie