Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

Pelaku Penyalahgunaan BBM saat ditetapkan DPO oleh Polda Sulawesi Utara

Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan satu terduga tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Aldo ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/258/VI/2022 SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Sulut tertanggal 4 Juni 2022.

Tersangka berinisial LTS alias Aldo tersebut, diringkus di lingkungan Dufa-Dufa pantai, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Kota Ternate Utara pada, Kamis (1/2/2023) sekira pukul 15:00 WIT.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat di konfirmasi, Jumat (3/2/2023) mengatakan, terduga tersangka yang merupakan DPO Polda Sulut tersebut, berada di wilayah hukum Polda Malut sejak tanggal 28 Desember 2022 lalu.

“Dia (Tersangka) diamankan berasama keluarganya di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara,” ungkap Michael.

Michael menyatakan, saat ini terduga tersangka sudah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Malut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Sudah diamankan, terduga tersangka nanti akan kita serahkan ke Polda Sulut untuk diproses,” pungkasnya.


Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *