Tim pemenangan Cakades nomor 02 Abdul Rasid Kodobo, meminta kepada tim penyelesaian sengketa Pilkades Morotai, untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pasalnya, Pilkades Sopi yang gelar pada tanggal 12 Januari 2022, terdapat pemilih siluman (Warga Gurua) yang ikut memilih di Pilkades Sopi.
“Satu warga ini punya KTP dan DPT di desa Gorua, tapi memilih di Pilkades Sopi, sementara ada dua warga punya KTP desa Sopi namun tidak diikuti sertakan dalam pemilihan,” ungkap Fahmi, kepada zonamalut.id, Senin (21/02).
Dengan adanya sejumlah masalah ini, kata Fahmi, sehingga kami langsung memasukkan gugatan ke tim sengketa.
Dalam gugatan tersebut terdapat sejumlah poin sebagai berikut:
1. Pemilih siluman (KTP Luar) ikut serta dalam pemilihan kepada desa Sopi
2. KTP Sopi tidak diikuti sertakan dalam pemilihan kepada desa Sopi
3. Ketua panitia melakukan pemungutan suara tanpa saksi
4. Ketua panitia masuk dalam ruangan bilik suara
5. Kekurangan 3 surat suara
6. Penetapan DPT tidak dilibatkan 2 orang Cakades
Diketahui, dalam pemilihan Kepada Desa Sopi terdapat 4 Cakades diantaranya, nomor urut 01 Husbul Der, nomor urut 02 Abdul Rasid Kodobo, nomor urut 03 Sudin Hanja dan nomor urut 04 Rusman Mandea.
Penulis: Faisal Kharie