Oleh : Muh. Hafiluddin. SH.MH
Rekan-rekan mungkin pernah bertanya tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana berencana? Kapan sebuah tindak pidana disebut berencana? Dan apakah ada perbedaan hukuman antara tindak pidana yang tidak direncanakan dan tindak pidana yang direncanakan? Serta siapa yang berhak menentukan bahwa suatu tindak pidana di kualifikasikan sebagai tindak pidana yang berencana?
Tindak Pidana atau yang dalam bahasa latin disebut delik adalah suatu tindakan pada tempat dan waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang ( melanggar keharusan) dan diancam dengan pidana oleh Undang-undang serta sifat melawan hukum dan mengadung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seorang yang mampu bertanggung jawab.
Hal ini sebagaimana defenisi tindak pidana yang disebut oleh S.M.Sianturi.
Adapun unsur dari suatu perbuatan dapat disebut sebagai tindak pidana adalah ketika dalam suatu hal telah adanya subjek hukum yang melakukan perbuatan, adanya kesalahan (sengaja dan tidak sengaja) dari subjek hukum yang melakukan perbuatan, serta perbauatan yang dilakukan telah diperintah Undang-undang atau dilarang oleh Undang-undang dan dari perbuatan tersebut telah menimbulkan akibat.
Sedangkan berencana berasal dari kata rencana yang mempunyai arti niat. Niat disini diartikan sebagai suatu kehendak dari seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diinginkannya dengan terlebih dahulu memperhitungkan segala hal tentang perbuatannya tersebut.
Adapun unsur suatu perbuatan dikatakan sebagai berencana apabila dalam memutuskan kehendak (Perbuatan) untuk berbuat sesuatu dilakukan dalam suasana tenang, tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang. Sehingga, secara sederhana tindak pidana berencana dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan niat atau dengan rencana terlebih dahulu.
Suatu tindak pidana dapat dikatakan berencana apabila dalam proses terjadinya suatu tindak pidana terlebih dahulu seorang pelaku telah membuat atau menyusun sebuah rencana atau niat baik sebelum tindak pidana dilakukan sampai dengan selesainya tindak pidana dilakukan dengan tujuan agar tindak pidana yang dilakukan berjalan sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia BAB I tentang ketentuan umum secara khusus tidak memberi defenisi tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana berencana ataupun apa yang dimaksud berencana. namun didalam BAB II KUHP tentang kejahatan, ada beberapa tindak pidana yang memiliki unsure “berencana”.
Beberapa pasal yang secara tegas merumuskan tentang unsur berencana dalam suatu tindak pidana adalah Pasal 110 Ayat (2) Pasal 140 Ayat (2), Pasal 140 Ayat (3), Pasal 185,Pasal 340, Pasal Pasal 342, Pasal 343, Pasal 353, Pasal 355, Pasal 479, Pasal 479 Huruf (o), unsur perencanaan yang ada dalam pasal-pasal ini mengharuskan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang terlebih dahulu dilakukan dengan sebuah rencana, adapun ciri suatu tindak pidana berencana adalah dilakukan secara Sistematis (tersusun dari awal sampai selesai) penerapan pasal perencanaan dalam suatu tindak pidana merupakan domain dari pihak kepolisian (setelah melakukan penyelidikan) dan kejaksaan (apabila setelah tahap I (satu) pemeriksaan berkas penerapan pasal di anggap kurang).
Penerapan pasal dilakukan setelah menegetahui secara pasti tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi setelah mempelajari keterangan saksi dan pelaku atau tersangka. Sedangkan untuk sanksi antara tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berencana dan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana adalah jika suatu tindak pidana yang dilakukan dikategorikan sebagai tindak pidana berencana maka sanksinya akan lebih