Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, mengekspos dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kedua kasus Tipikor yang diekspos yakni dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bantuan study mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai tahun 2021.
Dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal ketika memimpin rapat pra ekspos penyelidikan bersama tim penyelidik Kejari Morotai pada Selasa (03/10) mengatakan.
Ekspos kali ini dilakukan sebagai bagian dari pengambilan keputusan pimpinan, untuk menindaklanjuti atas dua laporan dari masyarakat.
“Terkait dengan dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran bantuan study mahasiswa Unipas Morotai, dan penyalahgunaan DD di Desa Cio Gerong,” ungkap Kajari.
Dikesempatan tersebut, Kajari menginstruksikan kepada tim penyelidik, agar penanganan laporan tersebut segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengingat arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie