Tindaklanjuti Surat, Bawaslu Morotai Gelar Sosialisasi di Kampus Unipas

Suasana kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantin Kampus Unipas Morotai || Foto: Istimewa

Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI nomor 666/PP.00.00/K1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-IV tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sosialisasi di kampus Universitas Pasifik (Unipas) Morotai pada Selasa (20/08/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H)) Mulkan Hi. Sudin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule dan mahasiswa Unipas.

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengatakan, dalam tahapan Pemilu yang telah dilewati, ada beberapa isu krusial.

Salah satunya keputusan MK terkait syarat usia calon Kepala Daerah, yang bisa menjadi bahan untuk dikritisi bagi rekan-rekan mahasiswa, karena hal tersebut mempengaruhi variabel lainnya berkaitan dengan Pilkada 2024.

“Semoga melalui kegiatan ini, rekan-rekan mahasiswa jurusan politik dapat berkontribusi dan tampil, serta mewakili kampus dalam kegiatan yang dilaksanakan,” ucap Mulkan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule manyampaikan, bahwa substansi pada kegiatan ini adalah tegakkan keadilan Pemilu dengan konsepsi ideal menyoroti fakta-fakta di lapangan melalui debat.

“Adapun fokus debat tidak bisa memisahkan antara konsepsi politik dengan konsepsi hukum, karena politik selalu diintervensi oleh hukum dan ketentuan hukum kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik,” ungkap Alwadud.

“Misalnya ketentuan saat ini, seperti partai yang tidak mendapatkan kursi bisa mendukung Cakada. Hal ini terindikasi adanya kepentingan politik, kondisi ini harus dijadikan fakta untuk menyusun konsepsi ideal melalui debat, penegakkan hukum Pemilu,” sambungnya

Alwadud bilang, berdasarkan Undang-undang tentang Pilkada serentak ditetapkan kepentingan partai-partai di Provinsi mengusung calon yang sama dengan yang ada di Kabupaten/Kota.

Dan ini disebut politik linier dengan konsekuensinya saat partai di Provinsi dengan Kabupaten/Kota mengusung calon yang berbeda, akan mempengaruhi kerja politik sehingga menimbulkan gesekan antara internal Parpol.

“Sehingga hal ini akan mempengaruhi keputusan politik untuk masyarakat dan wilayah,” ungkapnya

Selain itu, tambah Alwadud, tujuan lainnya dari kegiatan ini yakni sebagai sosialisasi kepemiluan dapat tersampaikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

“Jadi pedomannya dan dasar dari sila keempat Pancasila UU 1945 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *