Tingkatkan PAD, BPPKAD Morotai Monitoring Sejumlah Tempat Usaha

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan monitoring evaluasi disejumlah tempat-tempat usaha yakni perhotelan, restoran, tempat hiburan malam, dan tempat jualan minuman beralkohol.

Agenda monitoring pada Kamis, (05/02/2026) dipimpin langsung Plt Kepala BPPKAD Morotai, Marwan Sidasi didampingi Kabid Pendapatan dan stafnya.

Plt Kepala BPPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan upaya ini bukan sekadar himbauan, yang namanya pelaku usaha wajib membayar pajak.

“Kami terus mengimbau agar semua patuh. Tidak ada kompromi,” tegas Marwan.

Marwan bilang, untuk tarif pajak hotel dan restoran saat ini ditetapkan 10 persen. Sementara pajak tempat hiburan malam 45 persen.

“Kita tinggal menunggu SK diterbitkan, dan setelah itu kami akan segera menginformasikan kepada pemilik usaha,” terangnya

Dikesempatan tersebut, Ia menegaskan bahwa penurunan pendapatan bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak.

“Setiap pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai aturan,” tegasnya

Terkait dengan pembayaran pajak, tambah Marwan, saat BPPKAD telah menyiapkan sistem pembayaran secara online.

“Nanti kedepan, para pelaku usaha dapat membayar pajak lewat aplikasi online, karena akan diluncurkan dalam waktu dekat,” ungkapnya

“Jadi kami akan memperketat pengawasan, karena kontribusi pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tulang punggung PAD,” pungkasnya


Penulis: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *