Tingkatkan Pelayanan Publik, TKD di Morotai Akan Dievaluasi

Kantor Bupati Pulau Morotai || Foto: Alan/ZonaMalut

DARUBA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dikabarkan akan melakukan evaluasi dan penataan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada tahun 2021.

Pengangkatan TKD itu, tertuang dalam surat edaran Nomor : 814.1/24/7Setda/1/2021 tentang pengangkatan tenaga kontrak daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2021.

Dalam surat edaran itu, menyebutkan, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai secara efektif dan efisiensi perlu dilakukan penataan kembali pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun 2021.

Surat edaran tersebut di keluarkan oleh Bupati Pulau Morotai, Benny Laos melalui Sekretaris Daerah, Muhammad M Kharie yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan para Camat di enam Kecamatan Pulau Morotai.

Selain itu, evaluasi dan penataan kembali pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) tahun 2021 dengan memperhatikan syarat kompetensi pendidikan dan keterampilan serta kebutuhan dan beban kerja masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (OPD)

“Surat keputusan Bupati Pulau Morotai tentang pengangkatan tenaga kontrak daerah atau TKD tahun 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk Itu diminta kepada setiap pimpinan OPD, Direktur RSUD dan para Camat agar segera menyampaikan usulan kembali pengangkatan tenaga kontrak daerah TKD sesuai pagu anggaran yang telah tertuang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),”kata Sekda dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis, (21/1).

Katanya, usulan ini disampaikan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan.

“Pembayaran gaji untuk tenaga kontrak daerah (TKD) terhitung mulai bulan Maret tahun 2021 dengan mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2021,” tandas Sekda dalam surat tersebut


Penulis: Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *