Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dalam bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan penyuluhan bahasa dalam hukum, untuk wartawan dan penegak hukum di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Rabu (02/03). Bertempat di Hotel Molokai Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Malut, Dr. Arie Andrasyah Isa, pihak Kejaksaan, Kepolisian, Insan Pers, serta para staf kantor bahasa.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Malut, Arie Andrasyah Isa, saat membuka kegiatan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan bahasa dalam hukum ini merupakan kegiatan prasyarat kepolisian, kejaksaan dan media masa.
“Tujuan kegiatan ini adalah menambah pemahaman dan pengetahuan bagi peserta yang menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan kebahasaan. Seperti fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan agama, pengancaman, penipuan, pornografi, dokumen palsu dan lainnya,” ucap Arie.
“Media masa, baik elektronik maupun cetak, disamping media sosial yang perannya cukup besar dalam perluasan dan informasi elektronik,” sambungnya
Dikesempatan itu, Arie juga memperkenalkan produk Kantor Bahasa Maluku Utara, terkait dengan segi bahasa untuk alat bukti. Dengan tujuan memberikan informasi awal dalam kebahasaan tersebut.
“Memberikan konterfrasi kebahasaan secara gratis, memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan penting permasalahan kegunaan kebahasaan, serta memberikan pelayanan kebahasaan sebagai sarana komunikasi yang baik dalam bermedia sosial,” terangnya
Diketahui, kegiatan penyuluhan bahasa dalam hukum dilakukan selama dua hari, mulai hari ini sampai besok, dan untuk pematerinya dari kantor bahasa, kepolisian dan kejaksaan.
Penulis: Faisal Kharie