Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle mengungkapkan bahwa saat ini baru terdapat satu TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Untuk potensi PSU itu di TPS 02 Desa Loleo Jaya Kecamatan Morotai Utara, hanya saja saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Panwascam ke Bawaslu Kabupaten,” ungkap Ketua, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/02/2024).
Sementara untuk Desa Sabatai Baru Kecamatan Morotai Selatan, kata Ketua, bahwa mereka belum bisa memastikan secara pasti, karena masih menunggu rekomendasi hasil kajian masalah dari Panwascam.
“Untuk Desa Sabatai Baru, masih dalam pengkajian, yang mana masih ditelusuri oleh Panwascam Morotai Selatan,” katanya
“Jadi sejauh ini baru dua Desa tersebut yang berpotensi dilaksanakannya PSU,” sambungnya
Terkait dengan pelanggaran pemilu di Desa Sabatai Baru, tambah Ketua, jika terjadi PSU, maka hanya 4 surat suara yang di coblos yakni Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Karena pelanggaran di TPS Sabatai Baru itu mereka tidak melakukan pindah memilih. Mereka itu pemilih khusus, tetapi pemilih khusus pun ada aturannya.
“Mereka harus mengurus pindah memilih batasnya di tanggal 7 Februari 2024 kemarin. Jadi surat suara yang mereka coblos hanya 4, DPRD kabupaten tidak,” imbuhnya
Untuk Kecamatan Morotai Selatan Barat, Ketua bilang, bahwa pelanggarannya hanya tidak mengisi formulir pendampingan, tetapi kalau untuk memberikan hak pilih, orang-orang tersebut ya tetap memberikan hak pilihnya.
“Tapi masih di kaji, makanya hari ini kita akan rapat dengan tiga kecamatan, terkait dengan indikasi pelanggaran yang terjadi,” tandasnya
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie