DARUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menunggak iuaran listrik mencapai puluhan juta rupiah. Akibatnya, Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Daruab harus memutuskan listrik di kantor DPRD.
Informasi yang dihimpun zonamalut.id, pemutusan listrik yang dilakukan oleh pihak PLN di kantor DPRD berlangsung pada Jumat ( 29/1) kemarin. Hal ini Karena sudah sebulan DPRD terlambat membayar angsuran rekening listrik dari tanggal jatuh tempo.
“Baru satu bulan ini belum di bayar, cuman memang aturan di PLN sekarang tidak bisa lewat dari dua bulan,” kata seorang staf PLN kepada zonamalut.id yang meminta namanya tidak dipublish, Senin (1/2).
Salah Satu Anggota DPRD Morotai, Basri Rahagun turut membenarkan adanya pemutusan lampu oleh PLN di kantor DPRD
“Kantor DPRD tidak ada listrik, sudah di putuskan karena belum bayar iuran listrik, angaran tidak ada,”singkatanya
Kepala PLN ULP Daruba Rahmat yang dikonfirmasi belum dapat tersambung, hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Alan