Tunggakan Pajak Kendaran di Pemkab Halbar Capai Ratusan Juta

Kepala UPTD Samsat Halbar, Farida Dorado. Foto: Zulfikar Saman/zonamalut

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara dinilai belum dapat menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan pembayaran pajak. Buktinya terhitung sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 terdapat tunggkan pajak kendaran baik roda dua maupun roda empat di sejumlah dinas Pemda Halbar.

Tunggakan pajak yang ditumpuk mencapai Rp. 564.633.905, termasuk pembayaran denda sebesar Rp. 82.891.276. Denda tersebut dipastikan terus membengkak, setiap tahun jika tak kunjung dilunasi.

Kepala  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, Afridda Durado, saat dikonfirmasi zonamalut mengatakan, terkait tunggakan pembayaran kendaraan dinas pemda halbar itu, sebelumnya sudah ada upaya pihaknya berkordinasi ke Bupati Halmahera Barat, Danny Missy. Hanya saja, tidak direspon oleh orang nomor satu di Pemkab Halbar itu untuk bertemua denganya.

“Saya sudah berupaya melakukan kordinasi tetapi ketemui Bupati juga sulit. Padahal kordinasi ini sangatlah penting untuk bisa dicarikan solusi seperti apa? Kami bahkan sudah menyurat resmi, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali,”ungkapnya kesal.

Afrida bilang, salah satu kendala terkait pembayaran pajak kendaraan dinas yang tak kunjung diselesaikan ini, juga disebabkan keberadaan kendaraan dinas pemda, yang hampir sebagian besar tidak lagi ada dokumen BPKB.

Padahal, katanya, sebelumnya pihaknya sudah menawarkan solusi agar Pemda berkordinasi dengan diler guna meminta sertifikat jual beli, selanjutnya menjadi dasar Samsat guna menerbitkan BPKB yang baru. Namun saran tersebut, tak digubris.

“Kami juga bingung dengan sikap Pemda, padahal kepengurusanya kami sudah  berupaya berikan solusi, tetapi ,malah tidak dilaksanakan,”tandasnya.

Terkait dengan tunggakan pajak kendaraan dinas itu, lanjut dia, pihaknya berencana bakal menyurati DPRD, agar bisa dimintai keterangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Samsat beserta Pemda guna dicarikan solusi.

Sekadar diketahui, UPTD Samsat Jailolo sendiri, ditahun ini mampu melampui target pendapatan yang dibebankan. Misalnya, pada tahun 2020 kemarin, pendapatan mereka hanya mencapai sebesar  Rp. 8,5 milliar lebih. Namun kali ini naik sebesar Rp.9 milliar lebih. Dimana pencapaian target pendapatan pajak kendaraan tersebut, nantinya bakal masuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten setiap tahun anggaran.


Penulis: Zulfikar Saman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *