DARUBA – Penghapusan tunjangan kesejahteraan milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Maluku Utara yang dilakukan pemerintah daerah setempat terus disoal.
Salah satunya diserukan Anggota Banggar DPRD Morotai Fadli Djaguna. Dia pun mengemukakan, apabila tunjangan DPRD maunya dihapus, setidaknya pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan pengujian review PP 18 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekda Dinilai Keliru Hapus Tunjangan 20 Anggota DPRD Morotai
Tunjangan 20 Anggota DPRD Morotai Dihapus, Sekda: Keuangan Tak Stabil
“Karena di dalam aturan tidak ada penghapusan, dalil penghapusan itu hanya disampaikan oleh Sekda bukan perintah UU,”tegas Fadli, kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Fadli, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai Muhammad M Kharie, terkait dengan penghapusan tunjangan kesejahteraan DPRD Morotai ini adalah perbuatan melawan hukum.
”Saya anggap pernyataan Sekda telah melawan hukum, karena salah memaknai PP 18 Tahun 2017 soal hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,”timpalnya
Fadli bilang, berdasarkan kajian dari rekan-rekannya di internal Fraksi maupun Banggar menyimpulkan bahwadpernyataan Sekda Morotai adalah pernyataan yang sangat keliru, sebab sesuai dengan PP 18 pasal 9 jelas mengatur tentang tunjangan transportasi dan perumahan.
”Itu perintah Undang-undang maka sudah diwajibkan untuk membayar, dan dalam aturan pun tidak kata kalimat penghapusan,”tegasnya.
Dia menyebutkan, dalam konstruksi dan cara memahami tentang hak keuangan DPRD diatur dalam PP 18 tahun 2017, dan ini salah di maknai oleh pemerintah daerah karena harusnya dilihat pada aspek proseduralnya.
Selain itu, lanjut dia, tunjangan perumahan dan transportasi itu diatur normatif dalam PP 18 Tahun 2017 dan diatur pula pada Perda Parkarsa DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
”Jika Perda Prakarsa DPRD ada penurunan atau umpamanya penghapusan maka harus dilihat pada PP 18 lalu di rubah Perda Prakarsa DPRD dulu, karena Perda Prakarsa mengurai besaran nilai itu dihitung tranportasi anggota DPRD per satu hari berapa dikalikan satu bulan besaran Rp 10 juta,”sambungya
“Begitu pula dengan perumahan Rp 13 juta, klarifikasi seperti apa itu negara memberikan jaminan tentang tunjangan dan kesejahtraan bagi pejabat dan itu bukan dituntut anggoata DPRD tapi itu diberikan oleh negara dan itu wajib,”jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku, apabila Pemda betul-betul tidak memberikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD, maka langkah mereka siap membawah persoalan ini ke PTUN Ambon.
“Kami juga akan melakukan somasi atau kita berkoordinasi dengan seluruh pimpinan Partai Politik guna menguji PP 18 ini,”tandasnya.
Penulis: Ichal