Pelantikan 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara periode 2024-2029, diskorsing karena anggota DPRD aktif mempertanyakan tunjangan dan hak-hak anggota DPRD yang belum dibayar.
Rapat paripurna dibuka oleh wakil ketua II Fahri Hairudin, beberapa anggota DPRD periode 2024-2029 menginterupsi dan meminta Pj Bupati Burnawan dan Kepala Dinas Keuangan agar menyelesaikan tunjangan tersisa.
Sidang berlangsung 15.10 WIT itu lansung di skorsing 10 menit, diminta untuk menyelesaikan hak – hak dan tunjangan lima bulan atau senilai Rp 200 juta.
Anggota DPRD periode 2019-2024, Zainal Karim, mempertanyakan sesuai dengan hasil kesepakan bersama bahwa anggota DPRD yang telah mengakhiri masa jabatannya sesuai aturan maia selesaikan hak – hak sebelum anggota DPRD terpilih dilantik.
“Seluruh anggota DPRD yang mengakhiri masa bakti jabatan, hak-haknya harus di selesaikan dulu jika ini tidak diselesaikan maka akan berimbas pada anggota yang lama,” cetusnya
Senda Anggota DPRD Basri Rahaguna, bawa hak dan kewajiban kami harus diselesaikan hari ini oleh Pj Bupati Burnawan.
Perlu kami tegaskan, selama ini kami dianggap bukan menjadi anggota DPRD, karena publik mengetahui mosi tidak percaya kepada kami selama ini ber DPRD. ini menjadi hambatan bagu kami anggota DPRD,” tegasnya
Oleh sebab itu, Paripurna hari dapat di skorsing dahulu, kemudian Pj Bupati segera bertanggung jawab menyampaikan hak-hak anggota.
“Supaya ada langka ikhtiar tidak terjadi anggota DPRD yang lama, kami selama 5 tahun bukan berarti diam dan bisu, tapi terhambat dengan anggaran kami saat tugas DPRD keluar daerah,”imbuhnya
“Maka saya menegaskan, saudara Pj Bupati hari ini harus menyelesaikan angaran tersisa. Oktober November dan 2023 itu tidak dibayar, atau lima bulan belum dibayar sebesar 200 juta,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie