Utang Pajak Milik PT. Bukaka Pasir Indah Berhasil Ditagi Kejari Morotai 

Jaksa pengacara negara Kejari Morotai, saat melakukan penagihan piutang pajak di PT. Bukaka Pasir Indah || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 701.500.000, pada Senin (27/02).

Anggaran senilai 700 juta lebih yang dipulihkan itu dari hasil penagihan tim Jaksa pengacara negara Kejari Morotai terhadap PT. Bukaka Pasir Indah.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan bahwa, tim Jaksa pengacara negara Kejari Morotai telah melaksanakan bantuan hukum ligitasi terkait negosiasi penagihan piutang pajak mineral bukan logam terhadap PT. Bukaka Pasir Indah.

“Jadi di hari Senin 27 Februari kemarin, tim Jaksa pengacara negara sudah melakukan penagihan piutang pajak kepada PT. Bukaka Pasir Indah selaku pelaksana pekerjaan pembangunan talud penambahan ombak di Morotai tahun 2022,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Selasa (28/02).

“Dari hasil negosiasi penagihan piutang pajak, tim Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Kepulauan Morotai berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 701.500.000,” sambungnya

Erly bilang, penagihan piutang pajak yang dilakukan oleh tim pengacara negara Kejari Morotai terhadap PT. Bukaka Pasir Indah itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Morotai nomor: 900/004/BPKAD/I/2023.

Yang di tindaklanjuti dengan SKK Subtitusi nomor: SK-01/Q.2.16/01/2023. Atas pelaksanaan bantuan hukum tersebut.

“Sehingga tim Jaksa pengacara negara Kejari Morotai berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non litigasi,” pungkasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *