DAERAH  

Vaksin Sinovac Covid-19 Belum Kantongi Izin BPOM, Ini Penjelasannya

Pengiriman Vaksin Sinovac Covid-19, Foto (Istimewa)
Pengiriman Vaksin Sinovic COVID-19 dari pempus foto, saat ini sudah tibah di Maluku Utara. Foto: istimewa

SOFIFI – Vaksin Sinovac Covid-19 yang telah tiba di Maluku Utara belum dapat digunakan karena masih harus menunggu izin penggunaan darurat dari Badan POM. Dimana izin tersebut masih dalam proses meskipun vaksin sinovac sudah di distribusi ke semua daerah di indonesia termasuk di maluku utara.

Kepala BPOM Maluku Utara Tri Wandiro menyatakan, hingga kini masih menunggu proses uji klinis fase tiga dan jika semua sudah dilakukan sesuai dengan persyaratan baru dapat dilakukan untuk vaksinasi.

Menyinggung mengenai Vaksin tersebut yang telah didistribusikan ke daerah, Tri Wandiro bilang, hal itu disebabkan karena kondisi emergenci yang sudah dilakukan uji klinis dua fase, maka tinggal fase ketiga yang masih dalam proses.

“Sebelum vaksin ini tiba di Maluku Utara Balai POM sudah melakukan pemeriksaan ke semua gudang farmasi di kabupaten/kota yang menjadi tempat penyimpanan vaksin dam sudah dilakukan pengecekan terkait persiapannya termasuk tempat penyimpanannya, karena vaksin tersebut harus disimpan pada suhu 2 hingga 8 derajat celcius,” ujarnya.

Untuk itu, Tri Wandiro meminta kepada seluruh masyarakat di Maluku Utara untuk tidak termakan isu hoax atau berita dan infromasi yang tidak benar tentang vaksin sinovac covid-19, akan tetapi dapat memperoleh informasi melalui webside pemerintah yang resmi.


Penulis : Caca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *