Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rio Christian Pawane, menegaskan bahwa bantuan keuangan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peran strategis partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wabup saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah yang digelar di ruang aula kantor Bupati Morotai pada Senin, (29/12/2025).
“Bantuan keuangan hibah harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wabup dalam sambutannya.
Menurutnya, pelaksanaan bimtek ini sangat penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman bagi para penerima hibah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme perencanaan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan hibah.
“Saya berharap melalui bimtek ini, potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujarnya.
Rio juga menambahkan bahwa pengelolaan dana hibah yang baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai yakni Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera.
“Jadi seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas dan tanggung jawab dalam setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan daerah,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Morotai, Fahri Aziz, menjelaskan bahwa bimtek tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dana hibah serta model pertanggungjawabannya.
“Tujuannya agar pertanggungjawaban yang disampaikan sesuai dengan dana yang digunakan serta manfaat yang dihasilkan,” kata Fahri kepada media.
Ia berharap setelah mengikuti bimtek ini, para penerima dana hibah, baik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan, dapat melaksanakan ketentuan yang telah disampaikan oleh para pemateri.
“Jika setelah kegiatan ini masih ada yang lalai dalam pertanggungjawaban, maka pada pencairan berikutnya akan kami lakukan penundaan,” pungkasnya
Editan: Jainal Wahab












